Aturan sepeda listrik. Aturan sepeda dan skuter listrik sudah diatur dalam Peraturan menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Pasal 3 menyebutkan, penggunaan sepeda dan skuter listrik harus memenuhi syarat keselamatan meliputi. Lampu utama.
Sepeda listrik menghemat uang karena tidak perlu biaya bensin, menghemat waktu karena bisa selap-selip, dan menghemat tenaga karena ada bantuan listrik untuk menggerakannya, tidak menimbulkan polusi udara maupun suara, dan umumnya harga e-bike berada di kisaran angka jutaan rupiah, yang jauh lebih murah dibanding sepeda motor dan mobil. Tetapi pada prinsipnya, sepeda balap lebih suka memakai bahan yang ringan dan komponen-komponen yang bentuknya lebih kecil dan ramping. Mengurangi berat sepeda adalah salah satu cara termudah untuk membuat sepeda bisa lebih cepat. Pemakaian bahan karbon atau titanium sangat umum ditemui pada sepeda balap sekarang ini. 4. Roda yang tipis MM4e.